RADAR SURABAYA - Setelah serangkaian penyidikan kasus penembakan terhadap warga negara asing (WNA) Australia di Vila Casa Santisya, Badung, Bali, akhirnya terbuat. Polda Bali menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang ini ternyata juga WNA Australia.
Seperti diketahui, akibat penembakan terhadap dua WNA Australia ini, salah satu korban ZR harus meregang nyawa. Sementara SG mengalami luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Dilansir dari Antara, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, ketiga terduga pelaku yakni Tupou Pasa Midolmore, 37, Coskunmevlut, 23, dan Darcy Francesco Jenson, 37.
"Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor," katanya dikutip dari Antara, Rabu (18/6).
Diduga ketiga tersangka ini sudah merencanakan aksinya ini sebelumnya. D diduga mempersiapkan segala sesuatunya sementara dua lainnya ikut terlibat sebagai eksekutor di lokasi kejadian penembakan.
Namun demikian, Kapolda Bali mengatakan akan terus melakukan pendalaman terkait peran dari ketiga tersangka secara rinci mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam.
"Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ketiga orang ini, kami baru bisa periksa tadi malam, kami terus kembangkan, kami kaitkan dengan fakta fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian," katanya.
Daniel menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (ant/gun)
Editor : Guntur Irianto