Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Wow! Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor Ilegal CPO Dipamerkan Kejagung

Nurista Purnamasari • Rabu, 18 Juni 2025 | 02:31 WIB
Gunungan uang Rp 11,8 triliun hasil sitaan dari kasus ekspor ilegal CPO hasil sitaan Kejagung.
Gunungan uang Rp 11,8 triliun hasil sitaan dari kasus ekspor ilegal CPO hasil sitaan Kejagung.

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers terkait korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Gedung Bundar, Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025), menunjukkan barang bukti sitaan, yakni tumpukan uang tunai senilai Rp 11,8 triliun.

Penyitaan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan korupsi Indonesia.
Tumpukan uang tunai dipamerkan dalam plastik bening.

Deretan uang menggunung itu memenuhi ruangan, memperlihatkan skala kerugian negara yang sangat masif dari kasus tersebut.

Gunungan uang tersebut menjadi simbol konkret dari besarnya kerusakan sistemik akibat korupsi di sektor industri sawit.

Seluruh uang sitaan telah dijadikan barang bukti dalam rangka proses hukum yang sedang berjalan.

Tumpukan uang tersebut menjadi gambaran besarnya kerugian akibat kasus tersebut.
Tumpukan uang tersebut menjadi gambaran besarnya kerugian akibat kasus tersebut.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen pemulihan kerugian negara secara maksimal.

"Tak hanya individu, sejumlah entitas korporasi juga ditindak dalam perkara ini," ujarnya.

Proses penyidikan telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022, dengan penelusuran aset, aliran dana, dan penetapan sejumlah tersangka.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan keseriusan penegak hukum menindak korupsi korporasi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik ekspor ilegal CPO tidak hanya merugikan perekonomian nasional, tetapi juga membahayakan kepercayaan publik terhadap tata kelola niaga strategis.

Pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sutikno menuturkan, berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM, terdapat tiga bentuk kerugian negara dalam kasus ini.

Kerugian itu mulai kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Total kerugian ini mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Sutikno mengatakan, uang tersebut kini disimpan penyidik pada rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri.

Dia memastikan penyitaan sudah atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," jelasnya.

Sutikno menerangkan, hakim telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu.

Jaksa penuntut umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.

"Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum," terang Sutikno.

"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," sambungnya.

Dia menjelaskan, jaksa penuntut umum bakal turut menambahkan memori kasasi terkait kasus itu kepada Mahkamah Agung.

"Setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kita ajukan, yaitu memasukkan uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi," tutur Sutikno.

"Sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi. Khususnya terkait uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," imbuhnya. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Korupsi CPO #minyak goreng #Kejagung #uang sitaan #ekspor ilegal