Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Dugaan Suap RAPBD 

Guntur Irianto • Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:51 WIB
TEGASKAN : Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap RAPBD. (ANTARA/RADAR SURABAYA)
TEGASKAN : Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap RAPBD. (ANTARA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Mantan Anggota DPRD Jambi ditahan terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Suliyanti selama 20 hari kedepan.

Dilansir dari Antara, KPK menahan mantan anggota DPRD Jambi tersebut sejak 12 Juni - 1 Juli mendatang. Ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan oleh KPK.

“Penahanan dilakukan terhadap tersangka S untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 12 Juni-1 Juli 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

KPK sudah menetapkan 52 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Jambi ini. (ant/gun)

Editor : Guntur Irianto
#anggota #penyidik #ditahan 20 hari #zumi zola #KPK #Berita KPK #suap #kasus #Komisi Pembarantasan Korupsi #hari ini #rapbd #Berita Jambi #berita korupsi #mantan #Dugaan #Berita korupsi terkini #dprd jambi