Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Diduga Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 M, Kejati Jabar Tahan Kadispora hingga Mantan Sekda Kota Bandung

Guntur Irianto • Jumat, 13 Juni 2025 | 20:41 WIB
ROMPI MERAH : Kadispora Kota Bandung ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim terkait dugaan korupsi dana hibah Pramuka. (ANTARA/RADAR SURABAYA)
ROMPI MERAH : Kadispora Kota Bandung ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim terkait dugaan korupsi dana hibah Pramuka. (ANTARA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Ia ditahan bersama tiga tersangka lain terkait dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka di Kota Bandung.

Dilansir dari Antara, Kadispora Kota Bandung ditahan bersama mantan Kadispora DR, mantan Sekda YI, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung DNH. Ketiganya diduga melakukan korupsi dana hibah Rp 6,5 miliar. 

"Bahwa pada tahun 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dikutip dari Antara, Jumat (13/6).

Menurut dia, saat pengajuan proposal dana hibah tahun 2017 dan 2018, tersangka Yossi Irianto bersama Dodi Ridwansyah bersepakat meloloskan anggaran biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Pramuka serta honorarium staf Kwarcab, yang tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.

Selain menyetujui pembiayaan yang tidak sesuai aturan, Dwi mengungkapkan penggunaan dana hibah oleh Deni Nurhadiana maupun Eddy Marwoto juga tidak sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan secara fiktif.

Akibat perbuatan para tersangka, negara disebut mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah sebesar Rp6,5 miliar.

"Selain itu tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif," katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga #dana #Berita Bandung Hari Ini #pramuka #kota #Kadispora #Kejaksaan Tinggi (Kejati) #gerakan pramuka #jawa barat (jabar) #sekda #kasus #kejati #ditangkap #Hibah #dispora #bandung #mantan #Ketua Harian #korupsi #Berita korupsi terkini