RADAR SURABAYA - Penyidikan kasus dugaan pemerasan saat pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK memanggil empat orang saksi dari pihak jasa pengurusan RPTKA.
Dilansir dari Antara, empat orang saksi tersebut dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/6).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EY, EN, MS, dan PW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.
Adapun saksi yang diperiksa tersebut EY, pekerja lepas RPTKA, staf operasional PT Indomonang EN, staf operasional PT Lamino Inter Service MS, dan staf operasional PT Dienka Utama, berinisial PW.
Modus kasus ini, Tersangka tidak menerbitkan RPTKA. Inj membuat penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.(ant/gun)
Editor : Guntur Irianto