RADAR SURABAYA - Modus penipuan pishing terus berubah-ubah. Kali ini, pelaku pishing menggunakan modus penipuan pesan singkat atau SMS. Mereka mengirim tautan Electronis Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam SMS tersebut, pengirim mengatasnamakan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dilansir dari Antara, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pelaku ini mengirim pemberitahuan tilang. Seolah-olah korban terkena ETLE. Korban juga diarahkan untuk meng-klik tautan di pesan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” katanya.
Ia mengungkapkan, jika korban membuka tautan tersebut maka akan terhubung ke sebuah halaman website. Dalam website ini sudah ditanam perangkat lunak berbahaya (malware).
Akibatnya, data pribadi pengguna, seperti nomor kartu kredit, dapat dicuri dan dapat menimbulkan kerugian keuangan.
Selama ini, Kejaksaan hanya menyampaikan informasi melalui saluran, termasuk situs resmi dan akun media sosial resmi. Ia meminta agar masyarakat mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan maupun ETLE.
“Masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan kejaksaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan dapat diakses melalui situs resmi kepolisian. (ant/gun)
Editor : Guntur Irianto