RADAR SURABAYA – Pasca insiden longsor di galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal mengevaluasi pengelolaan dan pengawasan tambang Galian C, termasuk kewenangan pemberian izin tambang akan kembali ke pemerintah pusat.
“Dengan kejadian seperti ini, tidak menutup kemungkinan kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa (3/6).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pengelolaan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan didelegasikan kewenangannya kepada provinsi.
Oleh karena itu, pihak yang memberikan izin sekaligus melakukan pengawasan merupakan kewenangan gubernur.
“Kalau kami melihat ada penyalahgunaan (saat melakukan evaluasi), maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” tegas Bahlil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengirimkan tim inspektur tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan.
Tri menyampaikan bahwa data hasil investigasi tersebut belum masuk ke Kementerian ESDM, sehingga pemerintah belum menentukan langkah apa yang akan ditempuh untuk mencegah terulangnya insiden tersebut.
Ketika disinggung apakah kewenangan untuk melakukan pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian ESDM, Tri mengatakan masih menunggu hasil evaluasi.
“Kalau itu (pengawasan ditarik ke Kementerian ESDM) menunggu hasil evaluasi dulu lah,” kata Tri.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan peristiwa longsor yang terjadi di area tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merupakan kecelakaan kerja dan bukan bencana alam.
Berdasarkan data pemantauan citra satelit yang dilakukan BNPB, aktivitas tambang hingga memicu degradasi lahan di kawasan Gunung Kuda sudah terdeteksi pada tahun 2009 dan mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2019.
Sejak terjadi penambangan selama lebih dari 15 tahun terakhir, kemiringan lereng Gunung Kuda sudah mencapai 60 derajat atau jauh di atas ambang aman dan semakin meningkatkan potensi longsor secara signifikan.
BNPB mencatat hingga Senin sore (2/6), sebanyak 21 korban meninggal dunia dan berhasil dievakuasi dari lokasi longsor.
Adapun data dari tim SAR gabungan jumlah korban hilang dalam upaya pencarian masih tersisa sebanyak empat orang korban lagi.
Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf Mukhammad Yusron mengatakan, proses pencarian dan evakuasi korban longsor di Gunung Kuda sempat dihentikan sementara.
Penghentian ini dilakukan setelah alat pemantau milik Inspektur Tambang mendeteksi adanya pergeseran tanah sejauh 5 cm di lereng barat gunung tersebut.
Menurut Yusron, kondisi ini sangat berisiko bagi tim SAR yang tengah berada di area pencarian. Pergeseran tanah tersebut telah melampaui batas aman yang ditetapkan, yaitu 3 cm.
“Pergeseran disertai tanda visual pergerakan tanah, sehingga pencarian kami hentikan demi keselamatan personel,” ujarnya.
Sektor barat kini menjadi fokus utama pencarian karena ditemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada kemungkinan keberadaan korban di area itu. (ant/tmp/nur)
Editor : Nurista Purnamasari