RADAR SURABAYA - Perkembangan teknologi menjadi sesuatu yang tidak bisa terbantahkan. Korlantas Mabes Polri mulai mengaplikasikan teknologi dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kepolisian telah menggunakan e-BPKB untuk kendaraan roda empat yang baru. Ini sudah diterapkan sejak Maret lalu.
Kendaraan roda empat yang baru, sejak Maret lalu sudah tidak menggunakan BPKB biasa. Mereka sudah menggunakan e-BPKB sehingga tidak membawa fisiknya.
"Hanya untuk kendaraan baru, kendaraan bekas masih menggunakan BPKB biasa," kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, dikutip dari Antara, Selasa (3/6).
Apa Itu e-BPKB?
Korlantas Mabes Polri menerbitkan e-BPKB pada kendaraan roda empat baru pada Maret 2025. ini diterapkan untuk mengikuti perkembangan teknologi saat ini.
Dengan e-BPKB, pemilik kendaraan bisa melihat langsung keabsahan dokumen BPKB yang dimiliki tanpa perlu datang ke Kantor Samsat.
“Pemilik hanya perlu mengunduh BPKB elektronik di Google Play Store. Nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya,” ucapnya.
Kelebihan e-BPKB dibanding BPKB lama
Pemilik e-BPKB tidak perlu kesulitan untuk proses penggantian BPKB jika rusak ataupun hilang. Karena semua datanya sudah tersimpan di sistem. Tidak hanya itu, e-BPKB dilengkapi dengan chip RFID untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
Pihaknya memastikan e-BPKB menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi. (ant/gun)
Editor : Guntur Irianto