Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalimantan, Tiga Orang Diamankan

Guntur Irianto • Selasa, 3 Juni 2025 | 18:32 WIB
DIGAGALKAN : Sisik trenggiling yang diamankan petugas Kemenhut di Kalimantan. Petugas mengamankan tiga pelaku perdagangan sisik hewan ini. (JAWAPOS/RADAR SURABAYA)
DIGAGALKAN : Sisik trenggiling yang diamankan petugas Kemenhut di Kalimantan. Petugas mengamankan tiga pelaku perdagangan sisik hewan ini. (JAWAPOS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Perdagangan sisik trenggiling berhasil dibongkar Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Wilayah Kalimantan. Tiga pelaku diamankan yaitu GG, 58, HM, 30, dan GL, 27. Dalam penindakan tersebut diamankan tiga karung sisik trenggiling dengan berat total 80 kilogram (kg).

Dikutip dari Jawa Pos, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan sisik trenggiling adalah kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi. 

Pembongkaran praktik perdagangan sisik trenggiling ini terjadi di Kecamatan Paringin, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia," katanya kemarin (2/6).

Ia tidak mau hal ini terulang kembali dikemudian hari. Untuk itu, Ditjen Gakumhut Kemenhut telah membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes, Tim Unit Cyber Patrol, dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).

Pelaku diancam dengan sejumlah ketentuan pidana kurungan atau denda. Diantaranya kurungan maksimal 15 tahun kurungan merujuk UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (jpc/gun)

Editor : Guntur Irianto
#hewan #satwa #kemenhut #kalimantan #Kriminal Kalimantan #kalsel #tsl #dilindungi #trenggiling #Balangan #sindikat #perdagangan #kementerian #kehutanan #kalimantan selatan #sisik