Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

DPR Desak Revisi UU Haji, Jamaah Visa Furoda Wajib Dilindungi Negara

Rahmat Adhy Kurniawan • Senin, 2 Juni 2025 | 15:17 WIB
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih.

RADAR SURABAYA – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).

Langkah ini dinilai krusial guna memperkuat perlindungan hukum bagi jamaah haji, khususnya pengguna visa nonkuota seperti visa furoda.

“UU Haji harus memprioritaskan perlindungan bagi jamaah, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” ujar Fikri dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (2/6).

Pernyataan ini menanggapi peristiwa gagalnya keberangkatan lebih dari 1.000 calon haji furoda 2025 akibat visa yang tidak diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi.

Permasalahan tersebut mencuat karena visa furoda bersifat business to business antara perusahaan travel dan pihak Saudi, tanpa keterlibatan langsung pemerintah Indonesia.

Menurut Fikri, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, negara tetap wajib hadir untuk memberikan perlindungan.

“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Walaupun tidak dikelola langsung oleh pemerintah, negara tetap punya kewajiban menjamin perlindungan hukum bagi jamaah,” tegasnya.

Pentingnya Aturan Teknis dan Pengawasan UU Haji

Fikri menekankan bahwa revisi UU Haji harus mencakup aturan teknis dan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji, termasuk yang menggunakan skema nonkuota.

Menurutnya, keberadaan negara sangat penting agar jamaah yang telah membayar lunas tidak menjadi korban penipuan atau ketidakpastian.

“Ini bukan semata urusan bisnis. Ini soal perlindungan hak warga negara. Pemerintah wajib memastikan jamaah furoda tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” ucapnya.

 

Lebih dari 1.000 Jamaah Furoda Batal Berangkat

Berdasarkan data Kementerian Agama RI (Kemenag), lebih dari 1.000 calon haji furoda pada musim Haji 2025 gagal berangkat karena visanya tidak kunjung diterbitkan.

Beberapa perusahaan travel penyelenggara haji furoda telah dipanggil oleh Kemenag untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PHU) sedang dibahas secara intensif bersama DPR RI.

Salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam revisi adalah mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi jamaah pengguna visa nonkuota, termasuk visa furoda dan visa mujamalah.

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#abdul fikri faqih #dpr ri #UU Haji #mujamalah #business to business #visa nonkuota #Timwas Haji DPR RI #haji furoda #haji 2025 #visa furoda