Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PN Bandung Minta Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi, Lisa Minta Kepastian Status Anak

Lambertus Hurek • Jumat, 30 Mei 2025 | 17:25 WIB

Lisa Mariana gugat Ridwan Kamil di PN Bandung. (IST)
Lisa Mariana gugat Ridwan Kamil di PN Bandung. (IST)

RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menempuh jalur mediasi sebelum sidang pokok perkara berlangsung.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono mengatakan legalitas kuasa hukum kedua pihak telah dinyatakan sah. Karena itu, hakim menunjuk mediator bersertifikat untuk memimpin proses mediasi.

“Kemarin kita terima surat dari penggugat yang meminta mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kita sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi,” kata Panji dalam sidang di PN Bandung.

Panji meminta penggugat dan tergugat segera melengkapi dokumen yang masih kurang dan berkoordinasi dengan mediator untuk penjadwalan. “Semoga bertemu lagi dalam damai karena damai itu indah,” ujarnya.

Dalam sidang ini, Ridwan Kamil kembali tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran RK. “Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa gugatan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak. “Tidak ada tuntutan lain. Yang dituntut adalah hak identitas anak yang dijamin Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Ini perkara perdata,” kata Markus. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#PN Bandung #Perdata #Lisa Mariana #gugatan #mediasi #ridwan kamil