RADAR SURABAYA - Sikap tegas ditunjukkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi ormas-ormas yang dinilai meresahkan masyarakat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendukung apabila kepala daerah mempidanakan ormas yang meresahkan.
Dilansir dari Antara, pihaknya juga mendukung jika memang ada tindakan membubarkan ormas yang sudah kelewat batas. "Bubarkan saja jika tindakan ormas itu sudah mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan masyarakat," kata dikutip dari Antara, Jumat (30/5)
Ia menekankan, Kemendagri mendukung penuh hal itu. Apabila cukup bukti dan memiliki dasar hukum yang kuat maka pengurus ataupun ormas itu sendiri bisa dipidanakan. "Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jika ormas tersebut memiliki badan hukum maka laporkan ke Kementerian Hukum. Apabila ormas tersebut hanya sebatas terdaftar maka proses selanjutnya berada di Kemendagri. Pada intinya pemerintah sudah memiliki langkah-langkah tegas terhadap ormas yang meresahkan.
Sebagai contoh kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tanggerang Selatan. Kemendagri mendukung penuh sikap kepala daerah untuk mengambil langkah tegas dalam kasus itu.
"Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Pada kesempatan itu, Bima Arya menjelaskan Kemendagri hanya memiliki kewenangan terkait pembatalan status pendaftaran ormas. Sementara, pembubaran ormas sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Hukum.
"Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses," jelas dia. (ant/gun)
Editor : Guntur Irianto