Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Harus Gratiskan Pendidikan Dasar, Begini Pertimbangannya

Lambertus Hurek • Selasa, 27 Mei 2025 | 23:16 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

RADAR SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan negara wajib menggratiskan pendidikan dasar, tak hanya di sekolah negeri, tapi juga swasta. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan uji materi UU Sisdiknas, Selasa (27/5).

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan diskriminasi karena hanya berlaku bagi sekolah negeri.

“Negara tetap wajib memastikan tidak ada anak yang terhambat mengakses pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menurut MK, banyak siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena daya tampung sekolah negeri terbatas. Jika hanya sekolah negeri yang digratiskan, maka anak-anak dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di swasta jadi korban.

Putusan ini tak serta-merta membuat semua sekolah swasta wajib gratis. Negara hanya wajib memberi subsidi atau bantuan pendidikan ke sekolah swasta yang memenuhi syarat sesuai aturan.

MK juga memahami ada sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan dan dipilih karena alasan kualitas, bukan keterpaksaan. Dalam hal ini, beban biaya jadi tanggung jawab orang tua.

Amar putusan MK mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga ibu rumah tangga. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#UU Sisdiknas #sekolah #sekolah swasta #mk #Gratiskan