Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Skincare Abal-Abal Omzet Miliaran di Bekasi Dibekuk, Pakai Bahan Tepung Tapioka

Nurista Purnamasari • Selasa, 27 Mei 2025 | 22:04 WIB

 

Produk skincare palsu yang dibuat di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Produk skincare palsu yang dibuat di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

RADAR SURABAYASkincare palsu atau abal-abal nampaknya masih menjamur di masyarakat, padahal korbannya tak sedikit. Dari yang mengalami iritasi, bruntusan, hingga wajahnya rusak akibat bahan kimia dalam kandungannya.

Terbaru, polisi berhasil mengungkap ulah jahat pabrik skincare abal-abal di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Industri rumahan tersebut meracik dan memalsukan skincare. Pelaku menggunakan tepung tapioka sebagai bahan skincare.

"Iya, ada tepung tapioka dan bahan nggak jelas lainnya. Tepung buat memalsukan produk skincare-nya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Selasa (27/5).
Tersangka hanya bermodalkan video YouTube saat meracik skincare palsu tersebut.

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka membeli bahan baku tersebut dari e-commerce.

Mereka lalu memalsukan produk skincare tanpa seizin pemilik, lalu meracik dan menjualnya secara online.

"Memproduksi skincare merek palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek. Kemudian, melakukan produksi atau memasukkan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dibantu lalu menjual melalui online," tuturnya.

Para korban mengeluhkan mukanya panas hingga beruntusan setelah menggunakan produk tersebut.

"Komplain tersebut dikarenakan, setelah menggunakan skincare merk tersebut, wajah customer terasa panas dan beruntusan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah SP selaku pemilik usaha dan tujuh orang karyawannya berinisial ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP.

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka juga dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Usaha skincare abal-abal yang meracik dan memalsukan skincare tersebut ternyata sudah beroperasi sejak 2023. Pemilik pabrik meraup omzet miliaran rupiah dari bisnis jahat itu.

"Omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan," terang Mustofa. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#YouTube #tepung tapioka #skincare abal-abal #bekasi #skincare palsu