RADAR SURABAYA – Kekerasan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai. Bahkan, kasusnya dari tahun ke tahun terus meningkat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari tahun ke tahun.
Pengaduan kekerasan terhadap anak yang masuk ke KPAI mencapai 14.513 kasus.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak 2021 hingga 2023 pengaduan terkait kekerasan anak mencapai 48.789 laporan.
"Dengan data simfoni KemenPPPA sejak 2021-2023 itu pengaduannya melingkupi 48 ribu kasus se-Indonesia, sementara di KPAI 14.513 kasus dan itu melalui sistem pengaduan langsung maupun online," ujar Ai Maryati dalam rapat audiensi dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
Kasus kekerasan terhadap anak dinilai layaknya fenomena gunung es. Korban kekerasan terhadap anak laki-laki pun naik dari yang semula 20% menjadi 32%.
"Akan tetapi kita bisa cek di bawahnya fenomena gunung es ini menunjukkan bahwa kita melihat prevelensi kekerasan terhadap anak meningkat sejak 2021, yang awalnya 20% terhadap laki-laki menjadi 32% dan terhadap perempuan dari 26% menjadi 36%," ucapnya.
Ai Maryati menuturkan, berdasarkan temuan PPATK, korban prostitusi online terhadap anak sebanyak 24 ribu. Adapun transaksi terkait itu mencapai Rp 127 miliar.
"Begitu pula temuan PPATK anak korban prostitusi online sejumlah 24 ribu di antara usia 10-18 tahun dengan total transaksi Rp 127 M. Dan temuan Polri hampir 42 ribu konten kekerasan seksual dalam laporan fantasi seks sedarah melibatkan anak," katanya.
Sementara itu, pengaduan kekerasan terhadap anak fluktuatif setiap tahunnya. Pengaduan terbanyak dari lingkup keluarga hingga pengasuhan alternatif.
"Ini kami secara general memang data pengaduan setiap tahun itu mengalami fluktuasi dan selalu yang tertinggi adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif," ujar Ai Maryati.
"Kita bisa mengecek di angka-angka perceraian ya bapak-ibu dan penelantaran terhadap hak nafkah, misalnya akses bertemu, pola asuh yang kadang-kadang fatherless ataupun tanpa ibu dan sebagainya," imbuhnya.
Kekerasan dan prostitusi anak memang menjadi momok bagi masa depan Indonesia, oleh sebab itu dibutuhkan peran semua pihak, khususnya orang terdekat untuk melindungi anak. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari