Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PCNU Kabupaten Bekasi Protes Kebijakan Gubernur Jabar Soal Penyerahan Ijazah

Rahmat Adhy Kurniawan • Kamis, 22 Mei 2025 | 14:50 WIB
Pengurus PCNU Kabupaten Bekasi bersama RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, Badan Musyawarah Perguruan Swasta serta perwakilan pesantren se-Kabupaten Bekasi melakukan audiensi ke legislator di Kantor DPRD
Pengurus PCNU Kabupaten Bekasi bersama RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, Badan Musyawarah Perguruan Swasta serta perwakilan pesantren se-Kabupaten Bekasi melakukan audiensi ke legislator di Kantor DPRD

RADAR SURABAYA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi menyampaikan protes keras terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,

terkait penyerahan ijazah secara sukarela oleh sekolah kepada seluruh siswa. Kebijakan tersebut dinilai merugikan pesantren dan lembaga pendidikan swasta.

Protes ini disampaikan dalam forum audiensi di Kantor DPRD Jawa Barat, yang dihadiri oleh pengurus PCNU, RMI-NU, Forum Pondok

Pesantren, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), serta sejumlah perwakilan pesantren. Mereka diterima oleh pimpinan DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin, dan anggota Fraksi PKB, Rohadi.

Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, KH Atok Romli Mustofa, menilai kebijakan penyerahan ijazah secara sepihak tersebut sangat merugikan pesantren. Ia menyebut kebijakan itu sebagai bentuk ketidakadilan.

"Kami sangat menyayangkan kebijakan tersebut karena tidak berpihak kepada kalangan pesantren. Bahkan, kebijakan ini tergolong zalim dan menyedihkan," ujarnya di Bandung, Rabu (21/5).

Menurut KH Atok, kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut tidak melalui kajian yang matang. Ia menilai keputusan itu bersifat spontan, intimidatif, dan hanya berdasarkan intuisi.

Selain itu, pesantren yang menolak kebijakan ini terancam tidak akan menerima Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), bahkan izin operasionalnya bisa dicabut.

Hal ini menimbulkan keresahan di lingkungan pesantren yang membina santri selama 24 jam.

KH Atok menegaskan bahwa pesantren telah memenuhi berbagai kebutuhan dasar santri, mulai dari aspek fisiologis, keamanan, hingga aktualisasi diri, sebagaimana dalam teori kebutuhan Abraham Maslow.

"Pesantren mengeluarkan biaya besar secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan santri. Berbeda dengan sekolah negeri yang dibiayai penuh oleh pemerintah," jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Yapink Pusat, KH Kholid, juga mengecam kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pesantren telah berkontribusi besar terhadap pendidikan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

"Dalam jangka pendek, kebijakan ini menghambat pengelolaan pesantren. Para alumni mendatangi pesantren untuk menuntut ijazah berdasarkan pernyataan gubernur, padahal masih ada kewajiban yang belum mereka tunaikan," ucapnya.

Ia menyebut kebijakan ini berpotensi membuat banyak pesantren gulung tikar karena masalah keuangan.

Bahkan, dalam beberapa kasus, satu pesantren di Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan biaya hingga Rp1,7 miliar yang belum dilunasi oleh alumni.

Dampak jangka panjang yang lebih serius adalah potensi degradasi akhlak santri, seperti hilangnya rasa hormat kepada guru dan pesantren karena seolah-olah lembaga tersebut menjadi pihak yang menahan hak santri.

Ketua BMPS Kabupaten Bekasi, H. M. Syauqi, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak partisipatif karena tidak melibatkan unsur terkait, termasuk pesantren.

Ia juga meragukan kemampuan pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan gratis tanpa melibatkan lembaga swasta.

"Pesantren adalah bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Data menunjukkan bahwa pemerintah hanya mampu menyelenggarakan

pendidikan gratis untuk 25–35 persen siswa melalui sekolah negeri. Sisanya bergantung pada swasta," tegasnya.

Ia berharap hasil audiensi ini bisa mendorong DPRD Jawa Barat meninjau ulang kebijakan tersebut, khususnya untuk membuat pengecualian bagi pesantren agar keberlangsungan pendidikan tetap terjaga.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#KH Atok Romli Mustofa #Gubernur Jabar #Bantuan Pendidikan Menengah Universal #Ketua PCNU Kabupaten Bekasi #penyerahan ijazah secara sukarela oleh sekolah #dedi mulyadi #Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama #Kabupaten Bekasi #Forum Pondok Pesantren #Badan Musyawarah Perguruan Swasta #DPRD Jawa Barat