Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Produksi Konten Pornografi di Indonesia, WNA Amerika Ditangkap Ditjen Imigrasi

Guntur Irianto • Rabu, 21 Mei 2025 | 22:27 WIB
DIAMANKAN : Tersangka TK diamankan Ditjen Imigrasi usai memproduksi konten pornografi di Indonesia. Ia mencari korban dan memproduksi film di Bali. (ANTARA/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN : Tersangka TK diamankan Ditjen Imigrasi usai memproduksi konten pornografi di Indonesia. Ia mencari korban dan memproduksi film di Bali. (ANTARA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) berhasil diungkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi. Seorang WNA Amerika Serikat ditangkap usai memproduksi konten pornografi di Indonesia. Ia memperjualbelikan secara online melalui media sosial (medsos).

Tersangka berinisial TK membuat vifeonha di Bali. Ia datang menggunakan visa kunjungan ke Indonesia. Sementara ini, dari hasil penyidikan Dirjen Imigrasi ada dua perempuan Indonesia menjadi korban WNA ini.

"Ia mencari mangsa di tempat-tempat hiburan malam. Ia mencari lawan main untuk membuat video porno," kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, dikutip dari Antara, Rabu (21/5).

Dilansir dari Antara, Yuldi menegaskan jika saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Ia ditahan sejak 16 Mei lalu. 

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025. Dalam patroli ini, petugas mendapati adanya unggahan pada media sosial X dari akun @oliver_woodx. Akun tersebut memuat iklan promosi konten video pornografi berbayar.

Berdasarkan temuan itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi menelusuri lebih lanjut akun X itu yang juga terhubung dengan grup di aplikasi perpesanan telegram sebagai media komunikasi dan transaksi.

“Selanjutnya, berdasarkan pengamatan melalui face recognition yang terintegrasi dengan sistem kami, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut. Berdasarkan database yang kami miliki, ditemukan bahwa pemilik akun tersebut adalah TK,” imbuh Yuldi.

Dari hasil penelusuran, TK diketahui masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan. Dari Bangkok, Thailand, dia mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan analisis forensik digital terhadap perangkat elektronik yang disita dari TK, Imigrasi menemukan bahwa akun X @oliver_woodx memang milik TK. Temuan ini diperkuat dengan hasil forensik digital yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri. (ant/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pornografi #korban #Ditjen Imigrasi #bali #online #film #WNA Amerika Serikat #produksi #jual #tempat hiburan #konten #medsos x #jual video