Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Antisipasi Deep Fake, Komisi III DPR Nilai Perlu UU untuk AI di Indonesia

Guntur Irianto • Rabu, 21 Mei 2025 | 04:00 WIB
ATURAN BARU : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni nilai Indonesia sudah harus punya UU untuk penyalahgunaan AI. Ini untuk antisipasi gambar atau video deep fake. (ANTARA/RADAR SURABAYA)
ATURAN BARU : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni nilai Indonesia sudah harus punya UU untuk penyalahgunaan AI. Ini untuk antisipasi gambar atau video deep fake. (ANTARA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Penyalahgunaan teknologi bisa berbahaya. Ini juga yang terjadi pada kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kasus deep fake mulai banyak bermunculan karena keberadaan AI ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melihat perlu adanya Undang - Undang (UU) untuk penyalahgunaan AI.

"Saya sendiri pun pernah jadi korban deep fake, suara dan muka saya dipakai untuk penipuan," kata Sahroni, Selasa (20/5).

Ia mencontohkan, Amerika Serikat sudah tanggap atas bahaya AI ini. Negeri Paman Sam ini bahkan, sudah membuat UU Take It Down Act untuk memberantas perdebatan gambar dan video eksplisit tanpa izin.

"Selama ini masih menggunakan UU ITE dan UU PDP. Jadi memang sudah saatnya ada UU spesifik yang mengatur soal AI," ungkapnya.

Seperti diketahui, AI digunakan beberapa oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu hingga menghina orang lain. Terbaru, menimpa Presiden Prabowo Subianto. (ant/gun)

Editor : Guntur Irianto
#khusus #dpr ri #AI #rumusan #aturan baru #pasal #uu #Penyalahgunaan AI #hukum #Deep Fake #Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni #Artificial Intelegence AI #undang undang #pidana