RADAR SURABAYA - Penyalahgunaan teknologi bisa berbahaya. Ini juga yang terjadi pada kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kasus deep fake mulai banyak bermunculan karena keberadaan AI ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melihat perlu adanya Undang - Undang (UU) untuk penyalahgunaan AI.
"Saya sendiri pun pernah jadi korban deep fake, suara dan muka saya dipakai untuk penipuan," kata Sahroni, Selasa (20/5).
Ia mencontohkan, Amerika Serikat sudah tanggap atas bahaya AI ini. Negeri Paman Sam ini bahkan, sudah membuat UU Take It Down Act untuk memberantas perdebatan gambar dan video eksplisit tanpa izin.
"Selama ini masih menggunakan UU ITE dan UU PDP. Jadi memang sudah saatnya ada UU spesifik yang mengatur soal AI," ungkapnya.
Seperti diketahui, AI digunakan beberapa oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu hingga menghina orang lain. Terbaru, menimpa Presiden Prabowo Subianto. (ant/gun)
Editor : Guntur Irianto