RADAR SURABAYA – Ribuan driver ojek online (ojol) dan taksi online (taxol) dari berbagai kota di Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Selasa (20/5).
Aksi ini diikuti sekitar 6.700 driver R2 dan R4 dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Gresik, Jombang, Madiun, Magetan, Kediri, dan sejumlah wilayah lainnya.
Aksi ini digalang oleh Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (FRONTAL) Jawa Timur yang menyuarakan dua tuntutan utama, yakni penegakan aturan tarif transportasi online secara nasional dan regional, serta teguran terhadap aplikator yang dianggap melanggar aturan.
Tuntutan Driver Ojol dan Taksi Online: SK Gubernur Harus Ditegakkan
Juru bicara Frontal Jatim, Samuel Grandy, menyatakan bahwa sejak SK Gubernur Jawa Timur tentang tarif transportasi online diterbitkan pada 2023, tidak satu pun aplikator mematuhinya.
“Tarif batas bawah sudah ditetapkan melalui SK Gubernur, tapi sampai saat ini aplikator masih melakukan perang tarif. Kami menilai SK tersebut mandul karena tidak ditegakkan,” ujar Samuel.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain demo di Kantor Gubernur, massa juga akan mendatangi kantor-kantor aplikator untuk menyampaikan tuntutan. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu dekat, aksi lanjutan akan digelar dalam 2–3 hari ke depan dengan jumlah massa lebih besar.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, membenarkan bahwa ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh beberapa aplikator transportasi online. Ia mengungkapkan bahwa tarif diturunkan secara sepihak dan potongan komisi dari aplikator dinilai terlalu tinggi.
Menurut SK Gubernur Jawa Timur, berikut adalah ketetapan tarif resmi transportasi online:
- Roda dua (ojol):
- Tarif batas bawah: Rp2.000/km
- Tarif batas atas: Rp2.500/km
- Roda empat (taxol):
- Tarif batas bawah: Rp3.800/km
- Tarif batas atas: Rp6.500/km
“Kami akan mendorong aplikator untuk kembali pada tarif sesuai ketetapan SK Gubernur. Namun, Dishub hanya bisa mendesak, bukan memberi sanksi, karena kewenangan sanksi ada di pemerintah pusat,” terang Nyono.
Ia menambahkan, tidak adanya sanksi tegas dalam SK Gubernur menjadi kendala utama dalam penegakan aturan tersebut. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengawal agar para aplikator menaati peraturan tarif. (mus/vga)
Editor : Vega Dwi Arista