Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kadin Indonesia Nonaktifkan Tiga Anggota Terkait Kasus Dugaan Intimidasi Investor di Cilegon

Rahmat Adhy Kurniawan • Sabtu, 17 Mei 2025 | 22:58 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie.

RADAR SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia resmi menonaktifkan tiga anggotanya yang terlibat dalam dugaan kasus intimidasi dan pemalakan terhadap investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap kejadian yang berpotensi mencoreng citra dunia usaha nasional.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/5).

Anindya, yang akrab disapa Anin, menegaskan bahwa Kadin menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah.

Namun, demi menjaga integritas organisasi, ketiga anggota tersebut dinonaktifkan sementara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kronologi dan Dugaan Intimidasi

Insiden bermula pada Jumat (9/5) ketika ketiga anggota Kadin Kota Cilegon mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), di Cilegon.

Kedatangan mereka disebut untuk menanyakan janji kerja sama yang sebelumnya pernah disampaikan pihak perusahaan.

Namun, menurut Anindya, dalam pertemuan tersebut terjadi tindakan yang terkesan intimidatif dan mengarah pada pemalakan.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujarnya.

Tiga Pengurus Jadi Tersangka

Polda Banten melalui Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Jumat malam (16/.

Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon berinisial MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ.

Ketiganya diduga meminta proyek dalam pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT CAA, anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk. Proyek senilai Rp15 triliun tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan Ancam Tindak Tegas Ormas Berkedok Preman yang Ganggu Investasi

Perlunya Penguatan Pengawasan Kemitraan

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menekankan pentingnya penguatan pengawasan dalam pola kemitraan usaha.

Ia menyebut, hal ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan bebas dari intervensi yang merugikan investor.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Investasi telah mengatur tata cara kemitraan usaha melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022.

Regulasi ini mengatur hubungan antara usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Komitmen Kadin terhadap Iklim Investasi

Kadin Indonesia menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim usaha yang bersih, transparan, dan profesional.

Penonaktifan anggota yang terlibat merupakan bentuk nyata dari upaya menjaga kredibilitas organisasi dalam mendukung pembangunan nasional dan investasi jangka panjang di Indonesia.

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#PT Chandra Asri Alkali #Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie #kadin indonesia #PT China Chengda Engineering #Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia #kadin cilegon #Polda Banten #pemalakan