Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Panggil Dua Saksi, KPK Temukan Kejanggalan Balik Nama Pengadaan Lahan Proyek JTTS

Guntur Irianto • Jumat, 16 Mei 2025 | 19:39 WIB
PENYIDIKAN : Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan periksa dua saksi terkait kasus pengadaan lahan proyek JTTS. (ANTARA/RADAR SURABAYA)
PENYIDIKAN : Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan periksa dua saksi terkait kasus pengadaan lahan proyek JTTS. (ANTARA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Korupsi pengadaan lahan di proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terus didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun tersangka ialah Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Rizal Sutjipto, serta Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya kali ini mendalami kejanggalan proses balik nama lahan yang dibeli PT HK dan PT STJ. Dua saksi dipanggil yaitu Direktur Human Capital dan Pengembangan PT HK pada 2014—2020 berinisial PA dan mantan Direktur Keuangan PT HKR berinisial BJS.

"Saksi PA hadir, dan didalami terkait dengan kejanggalan tidak dibaliknamanya tanah yang telah dibeli oleh HK dari PT STJ di Bakauheni," ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (16/5).

Sementara itu untuk BJS diperiksa kaitannya dengan biaya-biaya pengadaan lahan proyek tersebut. "Sementara saksi BJS hadir. Ia kami periksa terkait dengan pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda, yang nantinya juga akan diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian negara," jelasnya.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018—2020.

Pada tanggal 30 April 2025, KPK mengumumkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Lembaga antirasuah ini juga mengungkapkan menyita 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu di Tangerang Selatan terkait kasus ini. (ant/gun)

Editor : Guntur Irianto
#penyebab #JTTS #proyek #KPK #bakauheni #trans sumatera #Berita KPK #sumatera selatan #bakauheuni #palembang #pembangunan #sumatera #jalan tol #Komisi Pemberantasan Korupsi #lahan #pengadaan #korupsi #Berita korupsi terkini