RADAR SURABAYA – Dua warga negara Rusia, Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), dituntut satu tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Badung terkait kasus prostitusi online jaringan internasional. Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (9/5/2025).
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas peran mereka sebagai operator situs prostitusi online di Bali. Mereka merekrut dan mengeksploitasi seorang wanita Rusia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Telegram.
Saksi korban, seorang wanita bernama Pamela, dipaksa bekerja sejak 29 Desember 2024 dengan tarif sekali kencan mulai Rp4 juta hingga Rp5,7 juta.
Pelanggan bisa bayar tunai, transfer ke rekening Anastasia, atau pakai crypto. Fee dibagi: 50% untuk Pamela (korban), 40% untuk Anastasia (pemimpin), 10% untuk Maksim (operator).
Anastasia juga menyediakan apartemen untuk Pamela dan melarangnya menginap di tempat lain.
Polres Badung menggerebek tempat operasi mereka di Jalan Berawa, Badung, pada 10 Januari 2025 dini hari. Keduanya langsung ditangkap dan diproses hukum. (*)
Editor : Lambertus Hurek