RADAR SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat gebrakan. Bukan ungkap, namun kali ini terkait pengamanan yang dilakukan aparat TNI di seluruh Kantor Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia.
Pengamanan Kejaksaan seluruh Indonesia oleh TNI ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Hal ini setelah Kejaksaan melakukan penandatanganan kerja sama dengan TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya pengamanan tersebut. "Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," kata Harli dikutip dari Jawa Pos, Minggu (11/5).
Harli menegaskan, pengamanan dari aparat TNI itu merupakan dukungan kepada Korps Adhyaksa dalam menjalankan setiap tugas-tugasnya. Pengamanan itu dilakukan dalam bentuk penjagaan kantor di seluruh Kejaksaan.
"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," pungkasnya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menyesalkan munculnya surat telegram itu.
Apalagi Mabesad menjadikan Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 sebagai dasar pengerahan pasukan TNI ke semua kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI,” ungkap Isnur kepada awak media melalui keterangan resmi pada Minggu (11/5).
Menurut dia, pengamanan institusi sipil penegak hukum seharusnya cukup dilaksanakan oleh satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa surat perintah yang dikeluarkan oleh TNI berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.
Mereka tegas menyatakan, kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.
"Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan dalam surat perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan," bebernya. (jpc/gun)
Editor : Guntur Irianto