RADAR SURABAYA – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas untuk terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang yang digelar Kamis (8/5). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi,” kata Hakim Teguh.
Tak hanya pidana penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Erintuah dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Namun, ada pula hal-hal yang meringankan. Erintuah dan Mangapul dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Keduanya juga mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
“Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan, Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan,” lanjut Teguh.
Dalam kasus ini, Erintuah dan Mangapul bersama Heru Hanindyo, hakim nonaktif lainnya, didakwa menerima suap senilai total Rp4,67 miliar. Rinciannya, sekitar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, atau setara Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain itu, mereka juga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, hingga riyal Saudi. (*)
Editor : Lambertus Hurek