RADAR SURABAYA - Kasus perintangan penyidikan dugaan suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) terus berlanjut. Tidak hanya menangkap direktur salah satu televisi swasta di Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap buzzer di media sosial (medsos) yaitu MAM yang diketahui sebagai Ketua Cyber Army.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, MAM ini mendapat tugas dari tersangka MS pengacara terdakwa kasus ekspor CPO. MAM diminta untuk menyebar opini negatif untuk menyerang penyidik Kejagung menggunakan buzzer di medsos.
"Ia mengerahkan 150 buzzer yang terbagi menjadi lima tim. Mereka membuat komentar negatif terkait penanganan kasus oleh penyidik Kejagung," ungkapnya.
Tak tanggung-tanggung, untuk operasi buzzer tersebut diduga MS menggelontorkan uang sejumlah Rp 864,5 juta ke MAM. Sebanyak 150 buzzer ini diminta memberi komentar negatif terkait tiga perkara yang ditangani Kejagung.
"Mereka bermufakat untuk merintangi penanganan tiga perkara yang ditangani Kejagung. MAM ini juga membuat video dan konten kemudian buzzer membuat komentar negatif terkait penanganan kasus tersebut," tuturnya.
MAM menggunakan platform medsos TikTok, X, hingga Instagram, untuk menyebarkan kongen serta berkomentar negatif menggunakan buzzer untuk menyerang Kejagung dalam penanganan tiga kasus salah satunya terkait ekspor CPO. (gun)
Editor : Guntur Irianto