RADAR SURABAYA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Total nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp 600 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah itu merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial judi online.
“Proses penegakan hukum ini bertujuan menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Ivan menjelaskan, pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT). Gerakan ini dilakukan secara kolaboratif lintas instansi untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memberdayakan peran masyarakat dalam melawan praktik judi online.
Ia menambahkan, kecanduan judi online kerap memicu aktivitas kriminal lain karena pelaku berusaha memenuhi kebutuhan untuk berjudi.
“Di balik upaya memerangi judol, faktanya Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” ujar Ivan. (*)
Editor : Lambertus Hurek