RADAR SURABAYA - Pemeriksaan dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia terkait penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Hasilnya, tim menemukan adanya dugaan korupsi dana tersebut.
Irjen Kementerian PKP atau sebelumnya Kementerian PUPR, Heri Jerman, menemukan 18 temuan penyimpangan. Temuan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2024 lalu. Dugaan korupsi ini ditemukan di Sumenep, Madura.
“Tim tiga kali ke Sumenep mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi. Komitmen Kementerian mengungkap korupsi sangat tinggi,” tegas Heri usai pelaporan ke kejari Sumenep, Senin (28/4).
Menurutnya, sesuai data Kementerian PKP, anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima. "Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penerima terbesar dengan anggaran Rp 109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah," terangnya.
Kementerian PKP mengambil sampling di 13 kecamatan. Setelah terjun ke lapangan diketahui jika mekanisme yang dijalankan tidak sepenuhnya berjalan.
“Kami turun ke lapangan. Mekanisme yang seharusnya dijalankan ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan,” jelasnya.
Heri memaparkan 18 temuan penyimpangan di antaranya, bantuan salah sasaran, upah pekerja tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
“Saya temukan pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa bukan transfer uang dari rekening penerima bantuan, tapi penerima bantuannya ini suruh tanda tangan slip penarikan kosong,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Sigit Waseso mengatakan, akan segera mempelajari dan menindaklanjuti laporan ini. "Kami akan menindaklanjuti berikutnya dengan langkah berikutnya baik penyelidikan maupun penyidikan untuk memperjelas atau membuat terang suatu perkara,” ujarnya. (jpc/gun)
Editor : Guntur Irianto