Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota

Muhammad Firman Syah • Senin, 28 April 2025 | 05:08 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, menjadi tahanan kota. Langkah ini diambil menyusul alasan kesehatan yang disampaikan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengalihan penahanan mulai berlaku sejak Kamis (24/4).

“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” ujar Harli saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (27/4). Dengan perubahan status ini, Tian kini wajib melapor secara berkala kepada penyidik dan dilarang meninggalkan wilayah tempat tinggalnya tanpa izin resmi.

Sebelumnya, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Selasa (22/4), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau penuntutan terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pengalihan status penahanan Tian tidak terlepas dari dorongan Dewan Pers. Lembaga ini sebelumnya meminta Kejagung untuk mengalihkan penahanan guna memudahkan proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses hukum. Namun demikian, Dewan Pers tetap berkepentingan mendalami apakah tindakan Tian saat bertugas sebagai jurnalis mengandung pelanggaran kode etik.

“Kalau memang ada bukti cukup bahwa kasus ini terkait tindak pidana, maka itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung untuk menindaklanjutinya,” ujar Ninik usai bertemu perwakilan Kejagung, Rabu (23/4).

Dalam pernyataannya, Ninik menolak campur tangan cawe-cawe dalam aspek hukum.
Ia menekankan bahwa Dewan Pers hanya akan fokus pada sisi etis profesi jurnalistik.

“Dewan Pers tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ninik menambahkan, Dewan Pers akan menilai secara objektif, apakah berita-berita yang dibuat Tian mencampuradukkan opini dengan fakta, apakah melanggar asas praduga tak bersalah, serta apakah dalam proses peliputannya terdapat indikasi penyimpangan seperti suap atau permintaan imbalan.

“Artinya bekerja secara demokratis, menggunakan standar moral tinggi, tidak meminta uang, tidak menyuap, dan tetap memegang asas praduga tidak bersalah,” tegas Ninik.

 

Editor : M Firman Syah
#Jak tv #Kejagung #tahanan kota #Dewan Pers