JAKARTA - Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah akun instagram @dadimulyadi71 menyentilnya karena pergi ke Jepang. Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak dan memberinya sanksi. Ternyata, ia pergi ke luar negeri tanpa izin.
Lucky Hakim diketahui pergi ke Jepang pada awal April lalu. Dikutip dari Antara, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Lucky Hakim diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari setiap minggu selama masa sanksi
“Bupati diminta untuk hadir langsung, ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/4).
Penerapan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu minggu dan melibatkan sembilan orang saksi. Hasilnya telah dilaporkan kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan dengan tujuan apa pun,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terkait kemungkinan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan ke Jepang yang dilakukan pada awal April lalu.
Namun, dari pemeriksaan itu tidak ditemukan bukti adanya pembiayaan dari APBD.
Selama menjalani sanksi, Bupati Indramayu akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh sejumlah unit kerja di Kemendagri. Adapun materi yang diberikan akan disesuaikan dengan tugas pokok kepala daerah.
“Nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen [Kemendagri] agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati. Kapan kalau sanksinya akan mulai? Minggu depan mulai berlaku,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan publik dan mengawal program prioritas nasional.
Oleh karena itu, sanksi yang diberikan Kemendari pada Bupati Indramayu Lucky Hakim ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak mengabaikan aturan administrasi pemerintahan. (ant/gun)
Editor : Guntur Irianto