Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pria di Kabupaten Serang Diduga Bunuh Kekasihnya yang Sedang Hamil, Potongan Tubuh Ditemukan di Sungai

Muhammad Firman Syah • Selasa, 22 April 2025 | 03:47 WIB
Tragis : Aparat kepolisian berhasil menemukan potongan tubuh SA yang menjadi korban mutilasi kekasihnya.
Tragis : Aparat kepolisian berhasil menemukan potongan tubuh SA yang menjadi korban mutilasi kekasihnya.

Serang – Warga Desa Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, dikejutkan oleh penemuan jasad perempuan tanpa identitas lengkap di kawasan sungai dan kebun karet Gunung Kupa, Sabtu (19/4). Korban diketahui berinisial SA ,19, yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri, Mulyana ,23, karena masalah pribadi.

Kapolresta Serang Kota melalui Kasatreskrim, Kompol Salahuddin menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada (13/03) saat pelaku mengajak korban untuk membeli makanan di wilayah Cinangka. Di tengah perjalanan, korban dipanggil meminta pertanggungjawaban karena sedang hamil, yang kemudian memicu konflik.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Cantik di Kediri Peragakan 161 Adegan Rekonstruksi, Selama Ditahan Banyak Merenung

Pelaku lalu membawa korban ke area perkebunan karet yang sepi. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang berakhir pada hilangnya nyawa korban. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kembali ke rumahnya, mengambil senjata tajam, dan melakukan tindakan lebih lanjut untuk menyembunyikan jasad korban.

Potongan tubuh korban kemudian ditemukan di beberapa titik: sebagian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke aliran sungai, sementara bagian lain menutupi dedaunan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Cinta Berujung Petaka Pemuda Ini Bunuh Kekasih dengan Keji, Jasadnya Dikuliti Sampai Jadi Tulang

Berkat penyelidikan intensif oleh Tim Resmob Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Salahuddin dan Kanit Resmob Ipda Hening Nata Praja, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan. Polisi juga berhasil menemukan bagian tubuh korban yang sebelumnya hilang dan segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk kepentingan identifikasi forensik.

Pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sil/fir)

Editor : M Firman Syah
#korban #mutilasi #Pembunuhan #mayat