RADAR SURABAYA - Dalam upaya memperbaiki sistem Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan perlunya skrining kejiwaan rutin setiap enam bulan bagi seluruh peserta program. Langkah ini bertujuan untuk memantau kondisi psikologis peserta secara berkala dan menjaga kesehatan mental mereka selama menempuh pendidikan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Senin (21/4), menyatakan keprihatinannya terhadap berbagai kasus yang terjadi dalam sistem PPDS. Menurutnya, kasus-kasus tersebut berdampak tidak hanya pada peserta didik, tetapi juga kepada masyarakat secara luas.
"Kita harus benar-benar serius dalam melakukan perbaikan sistem. Skrining kejiwaan berkala menjadi salah satu langkah konkret untuk mendeteksi dini masalah psikologis peserta," ujar Budi.
Forum Rutin dan Keterlibatan Rumah Sakit Pendidikan
Menkes menekankan pentingnya forum rutin antara peserta PPDS dan pihak Kemenkes untuk memantau kesehatan mental dan fisik secara menyeluruh. Ia juga meminta para direktur utama rumah sakit pendidikan untuk secara aktif memantau kondisi peserta dan segera melakukan intervensi jika ditemukan risiko.
“Saya akan meluangkan waktu untuk bertemu langsung dengan peserta agar kesejahteraan mereka, baik fisik maupun mental, dapat terus dimonitor,” tambahnya.
Perbaikan dalam Proses Rekrutmen
Budi juga menyoroti pentingnya tes psikologis sejak proses rekrutmen. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan mental para calon peserta dalam menjalani pendidikan dan tugas pelayanan masyarakat. Ia menekankan perlunya transparansi dalam proses seleksi guna mencegah terjadinya praktik-praktik tidak adil.
“Tidak boleh ada referensi khusus yang berujung pada salah pilih peserta. Transparansi adalah kunci utama,” tegasnya.
Afirmasi bagi Daerah dan Kualitas Pengajaran
Menkes menyatakan komitmennya untuk memberikan afirmasi kepada putra-putri daerah, khususnya di wilayah yang kekurangan dokter spesialis. Selama 80 tahun terakhir, distribusi dokter spesialis di Indonesia masih menjadi tantangan besar.
Dalam hal pengajaran, ia menekankan bahwa pendidikan seharusnya diberikan oleh konsulen, bukan peserta senior. Untuk itu, akan diterapkan sistem log book digital sebagai alat pemantauan dan peningkatan kualitas pendidikan, mengikuti praktik di berbagai negara maju.
Penegakan Jam Kerja dan Jaminan Keamanan
Masalah disiplin jam kerja peserta juga menjadi sorotan. Banyak laporan menyebutkan peserta dipaksa bekerja di luar jam kerja sebagai bagian dari pelatihan mental, yang menurut Menkes adalah tindakan berlebihan.
“Jika peserta harus lembur satu hari, maka hari berikutnya harus libur. Kita tidak bisa membiarkan tekanan psikologis terus berlangsung tanpa kendali,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan di rumah sakit untuk memastikan peserta tidak diberikan tugas di luar tanggung jawab mereka sebagai dokter yang sedang menjalani pendidikan lanjutan.
Surat Izin Praktik untuk Mendukung Finansial Peserta
Sebagai bagian dari solusi terhadap masalah finansial yang dihadapi peserta, Kemenkes akan menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) sementara agar peserta dapat bekerja sebagai dokter umum. Langkah ini diambil karena banyak peserta tidak memiliki penghasilan selama menjalani program, meskipun mereka tetap memiliki tanggung jawab keluarga.
“Kami harapkan langkah-langkah konkret ini dapat segera dijalankan dan terus dimonitor pelaksanaannya, sehingga permasalahan sistemik dalam pendidikan dokter spesialis bisa kita atasi bersama,” tutup Menkes.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan