RADAR SURABAYA – Pemerintah menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran dan pelaporan, yaitu 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idulfitri.
“Wajib pajak tetap dapat membayar dan melaporkan SPT hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan,” ujar Dwi di Jakarta, Rabu (26/3).
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi WP OP yang terlambat memenuhi kewajiban mereka dalam periode tersebut.
Dwi menambahkan bahwa keputusan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang terdampak periode libur panjang.
Informasi lengkap mengenai Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (*)
Editor : Lambertus Hurek