Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji: UU TNI Memberikan Batasan untuk Masuk ke Ranah Publik

Mus Purmadani • Minggu, 23 Maret 2025 | 20:14 WIB
TEGAS: Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Jatim.
TEGAS: Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Jatim.

RADAR SURABAYA - DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3) lalu.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan revisi Undang-Undang ini memberikan limitasi bagi TNI batasan-batasan untuk masuk ke ranah publik.

"Hanya 14 bidang tugas yang TNI bisa masuk ke wilayah sipil tapi sebenarnya beririsan dengan tugas dan fungsi TNI. Contoh misalkan di kejaksaan, bukan berarti TNI menguasai kejaksaan, tetapi di kejaksaan itu kan ada bagian auditor militer, ada penuntut pada Peradilan Militer kan nggak mungkin terus itu diserahkan pada jaksa sipil. tetapi pada Jaksa militer atau auditor militer, demikian juga di Mahkamah Agung," ujar Sarmuji di sela sela acara Grand Final Festival Al Banjari dalam rangka memperingati Nuzulul Quran, di halaman Gedung DPD Golkar Jatim, Sabtu (22/3) malam.

Sarmuji yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Jatim ini menambahkan untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Undang - Undang yang lama belum masuk. Hanya saja, menurutnya, prakteknya sudah terjadi bertahun tahun.

"Kalau memang Bakamla mau melaksanakan tugasnya dengan baik, tentu harus diserahkan kepada TNI aktif. Kalau Bakamla diserahkan kepada sekolah pelayaran kan gak mungkin, karena Bakamla ini harus dipersenjatai, kan dia yang menjaga perbatasan. Nah ini harus diserahkan ke TNI aktif dan ini sudah berjalan bertahun-tahun, jadi tidak ada yang baru atau mengejutkan soal Undang - Undang ini," jelasnya.

Sarmuji meminta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir terkait penyesuaian pengaturan dalam UU TNI tersebut, karena revisi RUU TNI justru melimitasi institusi TNI namun tetap meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia menegaskan revisi tidak mengubah norma dan pengaturan yang menjadi amanah dari reformasi 1998.

"TNI tetap memiliki tugas utama sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara dan bangsa. Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku.Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi ini," pungkasnya. (mus/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Golkar #tni #Undang-undang #ruu