Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU TNI untuk Disahkan, Ini Perubahan Utamanya

Rahmat Adhy Kurniawan • Kamis, 20 Maret 2025 | 18:14 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).

RADAR SURABAYA- Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis,

menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang

Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang kemudian dijawab dengan setuju oleh seluruh peserta rapat.

Persetujuan RUU TNI tersebut juga disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

RUU TNI ini mencakup empat poin perubahan penting. Perubahan pertama terdapat pada Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah Presiden terkait dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berhubungan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Selanjutnya, perubahan kedua ada pada Pasal 7 yang mengatur tentang operasi militer selain perang (OMSP).

RUU ini menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 menjadi 16 tugas.

Penambahan dua tugas pokok ini meliputi membantu dalam penanggulangan ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Perubahan ketiga terdapat pada Pasal 47, yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Pada undang-undang sebelumnya, terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Namun, dalam RUU ini jumlahnya bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan serta administrasi yang berlaku.

Di luar itu, prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan untuk mengisi jabatan sipil.

Perubahan terakhir terdapat pada Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat.

Batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama ditetapkan menjadi 55 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas dapat diperpanjang, khususnya bagi jenderal bintang empat, yaitu hingga 63 tahun dan maksimal 65 tahun.

Pada undang-undang sebelumnya, masa dinas keprajuritan berakhir pada usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia,

serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," ujar Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, saat memaparkan laporan RUU tersebut.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin #Perubahan UU TNI #RUU TNI 2024 #Rapat Paripurna DPR RI