Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Kebijakan WFA Tidak Mengganggu Pelayanan Publik

Mus Purmadani • Kamis, 20 Maret 2025 | 15:27 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana

RADAR SURABAYA – Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang kebijakan Work From Anywhere (WFA). Namun kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik.

"Kebijakan ini harus ada pengawasan, khawatirnya bisa disalahgunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kurang disiplin. Oleh karena itu, Gubernur harus memastikan seluruh ASN yang bekerja dari rumah tetap disiplin dan produktif," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Wara Sundari Renny Pramana, Rabu (19/3).

WaBaca Juga: Pemkot Surabaya Terapkan WFA, Pengamat Berikan Sejumlah Catatan

Renny mengatakan WFA hanya boleh diterapkan bagi ASN yang pekerjaannya tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sektor seperti administrasi, pengolahan data, perencanaan, serta bidang berbasis teknologi informasi masih bisa bekerja dari jarak jauh.

Namun, sektor yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pelayanan kependudukan, dan keamanan, tetap harus bekerja di kantor atau lapangan.

PdipBaca Juga: PDIP Tegaskan Tidak Ada Pergantian Sekjen Pasca Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK

"Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat layanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. ASN yang bertugas di sektor-sektor krusial harus tetap bekerja seperti biasa," tegasnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi E DPRD Jatim itu juga menyoroti pentingnya optimalisasi sistem berbasis elektronik di dalam pemerintahan. Menurut Renny, keberhasilan kebijakan WFA sangat bergantung pada infrastruktur digital yang memadai.

Jika sistem administrasi berbasis digital belum optimal, maka WFA justru berisiko menurunkan efektivitas birokrasi.

"Kita harus memastikan bersama bahwa para ASN kita ini sudah melek terhadap digitalisasi, ini hal penting yang harus kita pastikan," ujarnya.

Selain itu, Renny menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah sangat penting. Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menyediakan mekanisme pemantauan yang ketat agar produktivitas pegawai tetap terjaga selama WFA berlangsung.

"Kita harus memastikan ASN yang menjalankan WFA benar-benar bekerja, bukan malah menjadikan ini sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan. Harus ada sistem pengawasan yang ketat dan transparan," katanya.

Selain memastikan ASN bekerja dengan baik selama WFA, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

Jika ada ASN yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau justru menghambat pelayanan publik, masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

"Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja ASN. Jika ada keluhan atau pelayanan publik terganggu akibat ASN yang tidak disiplin selama WFA, segera laporkan. Pemerintah harus mendengar aspirasi rakyat dan segera menindaklanjuti jika ada pelanggaran," jelasnya.

"ASN yang melanggar aturan dan menghambat pelayanan publik harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting agar tidak ada celah bagi ASN untuk bertindak seenaknya selama WFA berlangsung," pungkasnya. (mus/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#pdip #Pelayanan Publik #Menpa-RB #jatim #wfa