RADAR SURABAYA – Instansi kepolisian kembali menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat, termasuk netizen.
Hal ini tak lain karena kasus asusila yang menyangkut Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman (FWL).
Fajar tersangkut dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan kejahatan seksual.
Fajar diketahui memesan anak perempuan di bawah umur melalui seorang teman perempuan berinisial F melalui aplikasi percakapan MiChat.
Dari hasil oleh introgasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Fajar mengakui perbuatannya mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu. Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.
"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar.
Setelah itu, pihaknya mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi.
"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia.
Meski begitu, Fajar belum ditetapkan tersangka. Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.
Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar.
Kasus ini akan terus didalami. Penyidikan masih terus berjalan. Patar menyebutkan, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
Diketahui, korban yang diduga dicabuli oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 lalu di kamar salah satu hotel di Kota Kupang itu diorder melalui perempuan berinisial F.
Patar mengungkapkan, F ini sebagai orang yang diminta oleh Fajar mencari anak-anak untuk dibawa ke kamar hotel yang ditempati Fajar.
Pesanan Fajar tersebut disanggupi oleh F dengan imbalan bayaran sebesar Rp 3 juta yang dibayar tunai.
"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024. Dapat order tersebut dan dibayar atau diberi imbalan Rp3 juta," ujarnya.
Sebelum dibawa ke kamar hotel, korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan oleh Fajar dan perempuan berinisial F.
Sementara itu, perempuan berinisial F telah diperiksa oleh penyidik di Unit PPA Direskrimum Polda NTT. "Perempuan berinisial F sudah diperiksa," ujar Patar.
Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (20/2).
Dari hasil tes urine, Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. (dtk/kmp/nur)
Editor : Nurista Purnamasari