RADAR SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, BBM berjenis RON 90 dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos dan dicampur.
Praktik curang ini terjadi pada periode 2018—2023, di mana pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, tersangka yang terlibat, termasuk pejabat PT Pertamina, sengaja menurunkan produksi kilang dan menolak minyak mentah dari kontraktor dalam negeri dengan alasan spesifikasi tidak sesuai.
Akibatnya, minyak mentah tersebut diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor.
Tersangka dan Modus Operandi
Beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain:
1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
4.Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
5.Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Mereka diduga melakukan pengondisian untuk memenangkan broker tertentu dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang, serta menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, terjadi mark up kontrak shipping oleh tersangka Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, yang menyebabkan negara mengeluarkan fee sebesar 13—15 persen secara melawan hukum.
Kerugian Negara dan Dampak pada Masyarakat
Kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Selain itu, impor minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum menyebabkan harga dasar BBM menjadi lebih mahal.
Akibatnya, pemerintah terpaksa memberikan subsidi dan kompensasi, yang pada akhirnya menggerus anggaran APBN.
"Ketika BBM dijual kepada masyarakat, harganya terlalu tinggi sehingga pemerintah turun tangan memberikan subsidi. Ini menyebabkan uang APBN tergerus," jelas Qohar.
Langkah Hukum Kejagung
Kejagung terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kerugian negara dan mencegah praktik serupa di masa depan.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan