Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Aturan Terbaru JKP 2025: Pekerja PHK Berhak Dapat 60% Upah Hingga 6 Bulan

Rahmat Adhy Kurniawan • Minggu, 16 Februari 2025 | 19:48 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP No. 6 Tahun 2025: Manfaat Uang Tunai 60% untuk Pekerja PHK

RADAR SURABAYA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah pemberian manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan jangka waktu maksimal enam bulan.

Manfaat Uang Tunai 60% Upah untuk Pekerja PHK

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat uang tunai setiap bulan sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat ini diberikan selama maksimal enam bulan. Namun, terdapat batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan, yaitu Rp5 juta.

Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka perhitungan manfaat akan didasarkan pada batas maksimal upah yang telah ditetapkan.

Perubahan Besaran Iuran JKP

Selain manfaat uang tunai, PP ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan.

Namun, dalam PP terbaru ini, iuran JKP diturunkan menjadi 0,36% per bulan. Iuran ini bersumber dari dua komponen, yaitu 0,22% dari pemerintah pusat dan 0,14% dari rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ketentuan Tambahan untuk Perusahaan Pailit

PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 39A. Ayat (1) pasal ini menyatakan bahwa jika suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai

dengan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran JKP selama enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, hal ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam ayat (2) Pasal 39A.

 

Dampak Positif bagi Pekerja

Perubahan aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK, terutama dalam masa transisi mencari pekerjaan baru.

Dengan adanya manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah, pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup selama enam bulan tanpa harus mengalami kesulitan finansial yang signifikan.

Dengan ditandatanganinya PP Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.

Perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan di tengah tantangan global yang terus berubah.

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#PHK dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan #Peraturan Pemerintah JKP #PP No 6 Tahun 2025 #Presiden Prabowo