Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2025: Ini Rincian Bipih untuk Setiap Embarkasi di Indonesia

Rahmat Adhy Kurniawan • Kamis, 13 Februari 2025 | 16:58 WIB

Jemaah haji Indonesia tahun 2024 berangkat dari Bandara Juanda.
Jemaah haji Indonesia tahun 2024 berangkat dari Bandara Juanda.

Keppres Nomor 6 Tahun 2025: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 Resmi Ditetapkan

RADAR SURABAYA – Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025.

Keppres ini menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk setiap embarkasi di Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan, "Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji."

Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025. Ketentuan ini berlaku bagi calon jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025

BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 terdiri dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.

Biaya ini akan dialokasikan untuk:
- Biaya penerbangan haji,
- Sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah,
- Biaya hidup (living cost) selama menjalankan ibadah haji.

Besaran Bipih per Embarkasi 2025

Berikut rincian besaran Bipih untuk calon jamaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi:

1.Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333,00
2.Embarkasi Medan: Rp 47.976.531,00
3.Embarkasi Batam: Rp 54.331.751,00
4.Embarkasi Padang: Rp 51.781.751,00
5.Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751,00
6.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751,00
7.Embarkasi Solo: Rp 55.478.501,00
8.Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751,00
9.Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421,00
10.Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751,00
11.Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921,00
12.Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801,00
13.Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751,00

Dengan diterbitkannya Keppres ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi seluruh jamaah haji Indonesia.(rak)

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Besaran Bipih Haji 2025 #Biaya Haji 2025 #BPIH 1446 H 2025 #haji 2025 #Jadwal dan Biaya Haji 2025