RADAR SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum menyerahkan buku Letter C Desa Kohod meskipun telah diminta secara resmi.
Buku tersebut diperlukan untuk penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
“Itu belum (diberikan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (5/2) malam.
Pemantauan Perkembangan Kasus
Mengenai apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, Harli menjelaskan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan kasus ini.
“Kami terus memantau, tetapi tidak bisa menyampaikan detail pemantauan tersebut. Nanti akan kami lihat karena penyelidikan ini bersifat pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” katanya.
Harli menegaskan bahwa Kejagung saat ini masih memprioritaskan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri masalah ini dari sisi administrasi.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus ini akan ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Kejagung.
“Jika dalam perkembangannya ditemukan indikasi tindak pidana, maka kasus ini dapat diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi, tidak boleh asal mengambil alih,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus Pagar Laut Tangerang
Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah mengirimkan surat kepada Kades Kohod, Arsin, yang berisi permintaan bantuan untuk menyerahkan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan hak di area pemasangan pagar laut.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa permintaan bantuan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, pada tahun 2023-2024.
Dugaan Keterlibatan Kades Kohod
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Kades dalam kasus pagar laut mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial ramai diperbincangkan.
Video berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Kades Kohod, Arsin, sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Dalam video itu, Kades Kohod terlihat menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.
Arsin sendiri telah membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut melalui video yang memicu spekulasi tersebut.
“Saya membantah langsung. Bagaimana mungkin saya mengarahkan? Saya bahkan tidak mengenal orang-orang tersebut. Saya ke sana hanya untuk memberi tahu karena ada RT/RW yang melaporkan adanya pagar,” kata Arsin di Tangerang, Senin (20/1) lalu.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan