Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tiga Wanita Pelaku Perdagangan Bayi Online di Pekanbaru Dibekuk Polisi, Dijual di TikTok Libatkan Bidan

Jay Wijayanto • Selasa, 21 Januari 2025 | 21:39 WIB
Ilustrasi praktik jual beli bayi.
Ilustrasi praktik jual beli bayi.

RADAR SURABAYA-Polsek Limapuluh Pekanbaru, Riau, menangkap tiga wanita yang diduga melakukan praktik perdagangan bayi melalui media sosial TikTok pada Sabtu (18/1).

Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni menerangkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan bayi tersebut.

Ketiga wanita berinisial TH (31), EJ (49), dan AT (42) diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru..

“Dua tersangka, TH dan EJ, kami tangkap saat hendak menyerahkan bayi kepada AT,” ujar AKP Viola dikutip Senin (20/1).

TH mengaku bayi tersebut didapatkan dari EJ yang berprofesi sebagai bidan di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis. TH membawa bayi untuk dijual kepada AT dengan harga Rp25 juta.

Kemudian, AT akan menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp35 juta. Diketahui, sebelumnya AT telah berhasil melakukan transaksi ilegal tersebut sebanyak lima kali di daerah Medan.

“AT juga mengaku telah menjual bayi sebanyak lima kali di daerah Medan lewat TikTok. Namun, pengakuan ini masih kami dalami,” sambungnya.

Polisi bekerja sama dengan salah satu aktivis anak, Sri Dewi untuk mengungkap sindikat. Strategi yang dilancarkan, Sri Dewi menyamar sebagai pembeli dan melakukan negosiasi dengan AT. Pelaku menawarkan bayi dengan harga Rp35 juta sebelum akhirnya ditangkap.

Dari pengungkapan ini, seorang bayi perempuan yang baru beberapa hari dilahirkan diselamatkan.

Saat diselamatkan bayi yang hendak dijual tersebut dalam kondisi memprihatinkan. Bayi mengalami sesak nafas dan mata menguning diduga akibat kekurangan gizi.

Bayi itu kini menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.

Sementara itu, ketiga pelaku serta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(vio/jay) 

Editor : Jay Wijayanto
#tiktok #perdagangan bayi #pekanbaru