Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penambang Ilegal China yang Curi 774 Kg Emas di Kalimantan Divonis Bebas, Kejari Siapkan Kasasi

Jay Wijayanto • Jumat, 17 Januari 2025 | 02:16 WIB
Kondisi Yu Hao, 49, yang diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim PT Pontianak, Isnurul S Arif.
Kondisi Yu Hao, 49, yang diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim PT Pontianak, Isnurul S Arif.

RADAR SURABAYA – Kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, oleh Yu Hao, 49, warga negara China, yang telah bergulir sejak tahun 2024 dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp masih belum menemukan ujung putusan sidang. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Isnurul S Arif, telah memutuskan bahwa permohonan banding milik Yu Hao diterima.

Hal tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang sebelumnya per 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 miliar kepada terdakwa. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang sah bahwa terdakwa telah melakukan tindak ilegal berupa penambangan tanpa izin seperti yang ditetapkan oleh jaksa kepada terdakwa.

Di sisi lain, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementrian ESDM telah menemukan sejumlah bukti yang kuat terkait tindak ilegal yang telah dilakukan oleh terdakwa. 

Dari putusan tersebut, Yu Hao resmi terbebas dari hukuman kurungan dan segala dakwaan. 

“Permintaan banding yang diajukan oleh terdakwa diterima dan dengan demikian, pembatalan putusan pengadilan tingkat pertama dilakukan,” ujar Arif dalam sidang banding. 

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat memberikan kesaksian akan mengajukan kasasi dengan mempertimbangkan kerugian dan kerusakan alam yang dihasilkan dari penambangan ilegal tersebut. 

Diketahui kerugian yang dialami oleh negara mencapai Rp 1,020 triliun sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kementrian ESDM. 

Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebesar 937,7 kg.

Selain itu, penggunaan merkuri (Hg) sebanyak 41,35 mg/kg yang digunakan dalam proses pemisahan emas dari logam lainnya saat melakukan penambangan juga memiliki potensi besar untuk merusak lingkungan sekitar. 

“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan, dari bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan adanya penambangan bijih emas yang terjadi di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba. 

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan materi kasasi yang akan diajukan ke Makhkamah Agung.

Ia menyebut bahwa kasasi akan tetap mengacu pada tuntutan jaksa, yaitu mengacu pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara yang mencantumkan adanya hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar untuk terdakwa. 

Selain itu, pihak kejaksaan juga berharap agar keputusan kasasi ini dapat membantu untuk mengembalikan putusan yang lebih adil bagi negara, mengingat kerugian yang dihasilkan dari tindak ilegal tersebut mencapai nominal yang sangat fantastis. (kum/jay) 

Editor : Jay Wijayanto
#Penambang Emas #pt pontianak #WN China #PN Ketapang #ketapang kalbar