RADAR SURABAYA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendukung pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menyatakan bahwa pelantikan bertahap untuk daerah tanpa sengketa akan mempercepat jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Jika pelantikan bisa dilakukan lebih cepat, pelayanan kepada masyarakat akan lebih efektif," kata Dedi di Surabaya, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur direncanakan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya, Kamis 16 Januari 2025, Peluang Hujan Intensitas Sedang
Namun, wacana penundaan pelantikan hingga 13 Maret 2025 muncul seiring dengan adanya sengketa hasil Pilkada di MK.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, menilai pelantikan bertahap adalah solusi untuk menjaga kelancaran pemerintahan.
"Daerah yang tidak memiliki masalah hukum dapat dilantik lebih dahulu, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar," ujarnya.
Di Jawa Timur, 22 dari 38 kabupaten/kota telah menyelesaikan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU tanpa adanya gugatan ke MK.
Meskipun demikian, wacana penundaan pelantikan hingga 13 Maret 2025 terus berkembang, terkait dengan gugatan yang masih berlangsung di MK.
Terbaru, pemerintah mengemukakan kemungkinan untuk melantik daerah yang tidak bersengketa lebih dulu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyatakan bahwa daerah yang tidak memiliki sengketa di MK bisa diprioritaskan untuk pelantikan lebih awal.
Ia menambahkan bahwa jumlah pilkada yang tidak bersengketa lebih banyak dibandingkan yang bersengketa.
Namun, dua putusan MK, yaitu Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024, masih memunculkan perdebatan terkait waktu pelantikan.
DPRD Jatim berharap agar pemerintah segera memberikan kepastian mengenai jadwal pelantikan, agar daerah tanpa sengketa dapat segera menjalankan pemerintahan secara optimal.(mus)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan