RADAR SURABAYA-Dua orang warga Kota Semarang menjadi korban penusukan oleh seorang oknum TNI, Minggu (12/1). Insiden ini terjadi di Jalan Imam Bonjol No. 35, tepatnya di depan pintu keluar Queen City Mall, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Penusukan yang melukai Khoirul Muslimin warga Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, dan Syarif Abdulloh, warga Kecamatan Genuk ini diduga kuat karena pelaku Koptu IM dalam pengaruh minuman keras (miras).
Kejadian bermula saat Sabtu (11/1) sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang usai menghadiri acara khitanan putra temannya yang berada di dekat lokasi kejadian. Korban dan temannya kemudian berhenti di depan gang dan mengobrol hingga Minggu (12/1) dinihari pukul 02.30 WIB.
Saat itulah, kemudian muncul seseorang yang mengaku sebagai anggota atau aparat mendatangi keduanya dan menyuruh untuk bubar.
Lalu, dua orang teman pelaku berseragam safari ikut bergabung dan meminta maaf sekaligus menginformasikan jika temannya sedang mabuk. Namun tiba-tiba, pelaku langsung menusuk korban.
Korban Khoirul mengalami luka tusuk parah dengan kondisi lemah. Mengetahui korbannya terluka parah, Koptu IM kabur dan dikejar oleh Syarif. Namun, Syarif ganti ditusuk oleh Koptu IM. Keduanya kemudian dilarikan ke RS Panti Wilasa di Jalan dr. Cipto Semarang.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh polisi setelah menyerahkan diri ke kantor. Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Datasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 karena pelaku merupakan anggota organik TNI.
“Pelaku penusukan sudah kami amankan. Tapi kami serahkan ke Denpom, penanganan kasusnya di Denpom,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Kumaidi.
Menanggapi hal ini, Kepala Penerangan Kodam Diponegoro Letkol Inf Andy mengkonfirmasi kebenaran pelaku sebagai anggota organik TNI.
Ia juga menyampaikan Pangdam Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi mewakili institusi Kodam Diponegoro menyampaikan permohonan maaf dan rasa keprihatinan kepada pihak korban dan keluarga.
Letkol Inf Andy menyebut saat ini Koptu IM ditahan Denpom Semarang untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum.
“Apabila Koptu IM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan penusukan, maka yang bersangkutan akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta proses hukum akan dikawal secara terus-menerus agar berjalan dengan benar. Diduga Koptu IM melakukan tindakan tersebut karena di bawah pengaruh minuman alkohol,” katanya, Senin (13/1).
Ia memastikan pelaku akan diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat hukuman yang setimpal. Hal ini diperkuat dengan komitmen Pangdam yang selalu menekankan bahwa seluruh prajurit supaya dapat menjaga diri dan tidak melakukan pelanggaran di manapun. Terlebih kepada rakyat, seluruh prajurit diwajibkan mencintai dan senantiasa membantu rakyat sesuai kemampuannya. (vio/jay)
Editor : Jay Wijayanto