Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dianggap Salah Kaprah Hitung Kerugian Negara Rp300 T di Korupsi Timah, Guru Besar IPB Dipolisikan

Jay Wijayanto • Jumat, 10 Januari 2025 | 23:37 WIB
Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kehutanan dan pakar forensik kebakaran hutan dari IPB yang dipolisikan gegara perhitungan kerugian negara hingga Rp300 triliun yang menjerat Harvey Moeis dkk.
Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kehutanan dan pakar forensik kebakaran hutan dari IPB yang dipolisikan gegara perhitungan kerugian negara hingga Rp300 triliun yang menjerat Harvey Moeis dkk.

RADAR SURABAYA - Bambang Hero Saharjo, guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), dilaporkan ke polisi lantaran dianggap melakukan kesalahan perhitungan kerugian lingkungan pada kasus korupsi PT Timah hingga Rp271 triliun yang melibatkan terpidana Harvey Moeis.

Bambang Hero dipolisikan oleh Andi Kusuma, pengacara asal Bangka Belitung yang juga kader PDIP, karena guru besar kehutanan IPB itu dianggap tidak kompeten dalam melakukan perhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2020.

Sebelumnya, Bambang Hero merupakan seorang ahli kehutanan dan pakar forensik kebakaran hutan yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian yang disebabkan oleh kasus korupsi PT Timah. Kasus ini melibatkan 22 tersangka orang. 5 tersangaka korporasi dan 1 tersangka obstruction.

Permintaan ini bahkan sudah tertuang dalam keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus ini. Namun ternyata, keterangan yang ia buat dalam perhitungan kerugian korupsi tersebut dinilai salah.

Andi Kusuma mengatakan bahwa ia telah resmi melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung terkait kesalahan tersebut.

"Laporan ini Pasal 242 KUHP. Sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah," ujarnya.

Pasal 242 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang pemberian keterangan atau sumpah palsu.

Andi juga mengatakan bahwa Bambang Hero bukanlah ahli yang kompeten dalam menghitung suatu kerugian negara, dia menyebut bahwa Bambang Hero hanyalah ahli lingkungan.

Bahkan pada penghitungannya, Bambang Hero menyebutkan tersangka Harvey Moeis melakukan korupsi dari Rp271 triliun membengkak jadi Rp300 triliun dan telah divonis akan hal itu. “Hakim sendiri juga menyatakan bahwa kerugian Rp300 triliun itu terbukti,” tambahnya.

Metode penghitungan yang digunakan oleh Bambang Hero sama sekali tidak dijelaskan olehnya dalam persidangan. Terutama penggunaan metode citra satelit gratis sebagai dasar analisis kerugian.

Kerugian tersebut berisikan kerugian negara akibat harga kontrak yang semakin mahal serta kerugian kerusakan ekosistem. Artinya, kerugian ekosistem yang dihitung oleh Bambang Hero termasuk dalam kerugian yang dinyatakan hakim telah terbukti.

Andi menyebut bahwa kesalahan penghitungan tersebut merugikan masyarakat Bangka Belitung. Sebab banyak perusahaan terpaksa tutup hingga para pekerja di-PHK.

Ia berharap, penghitungan yang diterapkan oleh Bambang Hero tidak disebarluaskan untuk digunakan karena dikhawatirkan akan menyebabkan kerugian pada masyarakat serta perusahaan serupa.

"Kami menilai perhitungan itu tidak benar. Banyak masyarakat, Profesor Mahfud MD, dan Presiden Prabowo Subianto ikut terkena prank," ujar Andi.

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah tambang PT Timah di Bangka Belitung ini ramai diperbincangkan. Pada kasus ini, terdakwa Harvey Moeis yang dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya dihukum 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sehingga memantik protes dari masyarakat.

Bahkan, Presiden Prabowo sendiri ikut berkomentar yang menganggap hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana tak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Prabowo pun meminta jaksa agung untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Nyoman Merthadana, mengaku telah menerima laporan dari Andi Kusuma dan akan segera menindaklanjuti. "Benar ada laporan dari pengacara yang tentu akan kami dalami," ulas Nyoman.

Bambang Hero Raharjo sendiri menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai tenaga ahlli oleh Kejagung telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) LH No. 7/2014 yang dijadikan dasar oleh Auditor Negara untuk menghitung kerugian lingkungan dalam kasus korupsi di PT Timah ini. (nis/jay)

 

Editor : Jay Wijayanto
#korupsi PT Timah #Andi Kusuma #Bambang Hero Saharjo #ipb