Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Diperiksa KPK 1,5 Jam Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Ahok Sebut Justru Dia yang Bongkar dan Lapor ke Menteri BUMN

Jay Wijayanto • Jumat, 10 Januari 2025 | 00:06 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

RADAR SURABAYA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, mengatakan bahwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat.

Hal ini disampaikan saat ia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Ahok bahkan mengklaim kasus ini bisa terbongkar karena temuannya yang kemudian dilaporkan ke Menteri BUMN untuk ditindaklanjuti.

"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada periode 2011–2014. Basuki mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan ke Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.

"Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya di Januari 2020," ujarnya.

Dia menerangkan, dirinya menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam dan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

 

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni HK, Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, dan YA, Senior Vice President (SPV) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga merugikan keuangan negara

Sebelumnya, KPK juga telah menjatuhkan hukuman kepada Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Gailala Karen Kardinah, dengan hukuman pidana 9 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Ahok, KPK juga memanggil ketujuh saksi lain dalam kasus ini. Yaitu S, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012; CD, Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014; ES, Manager Corporate Strategic PT Pertamina Power (Persero); EIW, Bussiness Development Manager PT Pertamina periode 2013-2015; DS, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022; NU, Senior Vice President (SPV) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2012; dan HD, VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013. (gus/jay)

 

Editor : Jay Wijayanto
#KPK #gas alam cair #pt pertamina persero #karen agustiawan #basuki tjahaja punama #Komisaris Utama