RADAR SURABAYA – Sebuah kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Calya Putih bernopol F 1817 VI dengan 1 unit sepeda motor terjadi di Jalan Hang Tuah Ujung, Kec Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1).
Kecelakaan fatal itu mengakibatkan pengendara sepeda motor dan penumpangnya yang merupakan satu keluarga terdiri dari ayah Anton Sujarwo, 38, ibu Afrianti, 44, dan satu anaknya, Aditia Aprilio, 10, meninggal dunia akibat kejadian itu.
Anton beserta anak dan istrinya mengalami luka berat dengan kondisi patah tulang pada bagian tangan, pinggang dan kaki.
Saat kejadian, ibu dan anak langsung tewas di lokasi kejadian. Sedangkan Anton sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia.
Pelaku pengemudi Toyota Calya, Antoni Romansyah, 44, mengakui telah mengonsumsi narkoba agar tidak mengantuk dalam perjalanan dari Palembang menuju Pekanbaru.
“Saya pakai (sabu) pas di Palembang. Pas ngambil mobil di Sukabumi dan mampir di Palembang pakai sabu. Saya pakai sabu takut ngantuk dan badan biar segar lagi. Sabu itu kami pakai bertiga sejak dari Palembang,” kata Antoni saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1), dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan bahwa Antoni dan kedua rekannya, Lidia Rustiawati Putri, 25, dan Deni, 30, mengonsumsi sabu di Kec Plaju, Palembang. Akibatnya ketiga orang ini tidak tidur selama perjalanan menuju ke Pekanbaru.
Jeki juga menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Antoni dan kedua rekannya tiba di Pekanbaru dan menginap di salah satu hotel untuk merayakan malam tahun baru. Dalam perayaan itu, mereka minum soju di salah satu klub malam.
“Mereka bergerak dalam kecepatan di atas 80 kilometer,” ujarnya.
Dalam pengaruh alkohol dan narkoba, Antoni sempat meminta kepada kedua rekannya untuk menggantikan dia menyetir kemudi mobil. Namun, kedua rekannya itu menolak dengan alasan masih kurang fit untuk menggantikan Antoni.
Hingga saat Antoni yang mengendarai mobil bergerak melebar dan berakhir menghantam sepeda motor yang dikendarai Anton sambil membonceng istri dan anaknya itu.
Mobil Toyota Calya putih yang dikemudikan Antoni pun mengalami kerusakan parah pada bagian body depan dengan posisi mobil yang terjungkir ke samping. Sedangkan kondisi sepeda motor yang ditabraknya mengalami rusak parah.
Saat konferensi pers, Antoni mengaku bahwa dirinya dibayar oleh Lidia untuk membawa mobil Toyota Calya putih itu dari Sukabumi ke Batam lewat darat.
“Saya dibayar untuk bawa mobil dengan harga Rp4 juta. Saya juga baru kenal dengan yang membawa saya ini,” katanya.
Antoni juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum dan masyarakat kota Pekanbaru.
“Untuk pihak keluarga saya mohon maaf dan untuk masyarakat Kota Pekanbaru juga, saya sangat menyesal terkait kejadian tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Sedangkan dua penumpang lainnya masih berstatus saksi. Saat ini kami fokus pada penanganan perkara lalulintasnya,” tambah Kombes Jeki. (ken/jay)
Editor : Jay Wijayanto