Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Cukup di Rumah Saja, Berikut Panduan Daftar Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Nurul Afiah • Senin, 23 Desember 2024 | 15:07 WIB
EFISIEN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Hadi Purnomo (kiri) saat sesi media gathering membahas kemudahan yang ada pada aplikasi JMO.
EFISIEN: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Hadi Purnomo (kiri) saat sesi media gathering membahas kemudahan yang ada pada aplikasi JMO.

RADAR SURABAYA - Kehadiran aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan makin memudahkan dan mengikuti kebutuhan masyarakat.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah fitur layanan pendaftaran akun JMO secara online.

Masyarakat yang ingin mendaftar akun JMO tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup dengan online di rumah.

Hal tersebut diungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo, di sela kegiatan media gathering, Jumat (20/12).

"Sejak diluncurkan, JMO merupakan salah satu bagian dari bentuk pelayanan BPJamsostek dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada para peserta," ucapnya.

Aplikasi JMO, lanjut Hadi, tidak hanya hadir dengan penyampaian informasi namun juga memiliki fitur-fitur yang berperan penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Peserta dapat melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan hingga jumlah program yang diikuti. Sehingga mereka mengetahui apakah data yang dilaporkan sudah sesuai atau belum," tambahnya.

Tak hanya itu, dengan menggunakan JMO pula proses klaim dapat dipantau dan dilakukan dengan singkat. Karena dari pengajuan hingga pencairan hanya menjadi 15 menit dari yang rata-rata membutuhkan waktu 5 hari.

Selain berisikan informasi mengenai lima program jaminan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada aplikasi JMO menampilkan value added services. Di antaranya informasi mengenai perumahan pekerja, dana siaga, streaming, e-wallet, belanja, hingga promo dan investasi.

Berikut langkah-langkah mendaftar melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan: 

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Unduh aplikasi JMO melalui tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bpjstku untuk pengguna Android atau tautan https://apps.apple.com/id/app/jmo-jamsostek-mobile/id1444834757?l=id untuk pengguna iOS.

3. Buka Aplikasi JMO yang sudah terunduh di smartphone, kemudian klik Buat Akun Baru. 

4. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, silahkan pilih, Ya, Saya Sudah Daftar. 

5. Pilih jenis kepesertaan yang sesuai.

6. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian klik selanjutnya. 

7. Lengkapi data diri, kemudian klik selanjutnya.

8. Masukkan email yang akan digunakan untuk login, kemudian klik selanjutnya.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, kemudian klik selanjutnya.

10. Masukkan nomor handphone yang aktif, kemudian klik selanjutnya.

11. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor handphone melaui SMS, kemudian klik selanjutnya.

12. Buat Kata Sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik selanjutnya.

13. Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan dan kemudian Akun JMO Anda sudah berhasil dibuat. (rul)

Editor : Jay Wijayanto
#JMO #bpjs ketenagakerjaan #JKP #jht #JKK