RADAR SURABAYA-Kasus asusila yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terus menjadi sorotan publik. Tersangka yang merupakan penyandang disabilitas tunadaksa kini resmi menjalani pemeriksaan di Polda NTB terkait laporan dari 15 korban, termasuk tiga anak di bawah umur.
Kabar pemeriksaan Agus beredar di media sosial, salah satunya di unggahan akun Instagram @fakta.indo pada Selasa (10/12). Dalam video yang diunggah, terlihat Agus mengenakan jaket hitam dan didampingi kuasa hukumnya saat akan memasuki ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Pria penyandang disabilitas tanpa tangan, Iwas alias Agus Buntung, resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)," tulis akun tersebut.
Unggahan itu juga menyebutkan bahwa Agus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 korban, 3 di antaranya adalah anak-anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyatakan bahwa pihaknya kini fokus pada berkas perkara dan pemeriksaan terhadap lima korban utama yang melapor pertama kali.
"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," ujar Syarif yang dikutip Radar Surabaya, Selasa (10/12).
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Agus Buntung dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum yang baru. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin pagi dan berlanjut hingga sore hari.
"Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan," tambahnya.
Sementara itu, Agus diketahui masih berstatus tahanan rumah karena fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas belum tersedia. Masa tahanan rumahnya pun diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelas Syarif.
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan juga membenarkan perihal perpanjangan masa penahanan Agus 40 hari ke depan sebagai tahanan rumah. "Saat ini kita fokus terkait dengan berkas perkara yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan dua orang sudah kita berita acara interview (BAI), salah satunya memang ada anak-anak," ujarnya.
Mensos Saifullah Yusuf Temui Agus Buntung di NTB
Terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga memberikan perhatian pada kasus ini dengan menemui Agus di NTB. Mensos mengapresiasi langkah Polda NTB yang tetap memperhatikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas.
"Saya mengapresiasi Pak Kapolda, rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," ujar Mensos dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/12).
Ia juga yakin bahwa pihak kepolisian NTB akan memastikan hak-hak Agus dipenuhi selama proses pemeriksaan, termasuk pelayanan medis dan psikologis untuk memastikan Agus dalam kondisi nyaman saat diperiksa.
"Sehingga ketika Mas Agus misalnya yang diperiksa memang dalam keadaan tidak tertekan, dalam keadaan nyaman, sehingga dia siap diperiksa. Karena hak-haknya sudah dipenuhi," ujar Mensos.
Sebelumnya, kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang mahasiswi melaporkan Agus atas dugaan pelecehan seksual. Dalam laporan tersebut, Agus diduga menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti kehendaknya.
Berdasarkan keterangan para korban, Agus mengancam akan membongkar aib masa lalu mereka jika tidak menuruti kemauannya. Dari penyelidikan awal, terdapat 13 korban, namun data terbaru dari Komisi Disabilitas Daerah NTB menunjukkan adanya tambahan dua korban, sehingga total korban mencapai 15 orang.
Akibat perbuatannya itu, Agus kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (aul/jay)
Editor : Jay Wijayanto