Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tak Terima Dipecat, Mantan Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak di Lampung, Kerugian Ditaksir Hingga Rp500 Juta

Jay Wijayanto • Selasa, 10 Desember 2024 | 01:05 WIB
Agus mantan security yang membakar kantor pajak Kotabumi, Lampung Utara.
Agus mantan security yang membakar kantor pajak Kotabumi, Lampung Utara.

RADAR SURABAYA – Lampung Utara digemparkan dengan aksi nekat seorang mantan satpam yang membakar gudang alat tulis kantor (ATK) milik Kantor Pajak Pratama Kotabumi. Pelaku adalah Agus Rahmat Hidayat, 38, yang melakukan aksinya pada Sabtu (7/12) pagi.

Motif di balik perbuatannya itu diduga akibat sakit hati karena tak terima dipecat dari kantor pajak tersebut.

Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, mengungkapkan bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh petugas keamanan kantor pajak, Fajar, yang sedang melakukan pengecekan rutin. Ia mencium bau asap dari ruang ATK dan segera memberitahu rekan-rekannya untuk membantu memadamkan api.

“Kebakaran pertama kali diketahui oleh satpam, yang mencium bau asap dari ruang gedung ATK. Setelah mengetahui adanya kebakaran, saksi tersebut memberitahu rekan lainnya untuk memadamkan api,” jelasnya.

Api berhasil dipadamkan, tetapi kerusakan cukup parah terjadi di ruang ATK. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman menunjukkan seorang pria tak dikenal memasuki ruang ATK dan memutar CCTV menggunakan pipa untuk menghilangkan jejak.

“Dari hasil pengecekan CCTV, pelaku berhasil dikenali dan ditangkap,” imbuh Kompol Yohanis.

Pelaku kemudian berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Senin (9/12)

Motif pembakaran diduga kuat karena sakit hati. Agus, yang pernah bekerja sebagai satpam di Kantor Pajak Kotabumi, dipecat beberapa bulan sebelumnya setelah tertangkap mencuri dua laptop milik kantor tersebut.

“Pelaku nekat membakar gudang tersebut karena sakit hati karena dipecat dari kantor tersebut,” papar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh.

Pelaku menggunakan tisu dan kertas untuk memulai api di ruang ATK. “Pelaku membakar menggunakan tisu, kemudian mengumpulkan kertas di ruang ATK, sehingga akhirnya satu ruangan mengalami kerusakan,” jelasnya.

Selain membakar gudang, Agus juga diketahui mencuri dua laptop dan dua kamera digital dari kantor tersebut.

Agus kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran dan pencurian.

“Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pajak Pratama Kotabumi, Edwin Nurdin, memastikan bahwa tidak ada dokumen penting yang terbakar dalam insiden ini.

“Semua berkas aman, tidak ada berkas wajib pajak yang terbakar. Saya juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah dengan cepat berhasil menangkap pelaku,” ucap Edwin.

Edwin juga menjelaskan bahwa Agus adalah mantan karyawan kantor pajak yang diberhentikan karena kasus pencurian.

“Iya, yang bersangkutan ini memang dulu adalah karyawan saya. Tapi karena ketahuan mencuri, terpaksa kami berhentikan,” jelasnya.

Edwin juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kesigapan mereka dalam mengungkap kasus ini.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lampung Utara dan jajaran yang mana telah cepat berhasil mengungkap kejadian ini dan berhasil mengamankan pelaku. Terima kasih jajaran Polres Lampung Utara atas kesigapan dalam mengungkap kasus ini," tutup Edwin. (aul/jay)

 

Editor : Jay Wijayanto
#satpam #bakar kantor #Kantor Pajak Pratama